tirto.id - Polwan Briptu Rizka Sintiyani resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, NTB, Brigadir Esco Faska Rely, yang merupakan suaminya. Penahanan tersebut dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Yang bersangkutan ditahan ya," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menggali motif di balik Briptu Rizka membunuh suaminya, Brigadir Esco.
"Masih didalami penyidik ya (motifnya)," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, proses tindak pidana berjalan beriringan dengan proses diinternal terhadap Briptu Rizka. Saat ini, Propam terus melakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dibawa ke sidang etik.
Diketahui, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Jumat (19/9/2025). Dia kemudian mulai dilakukan pemeriksaan dan mulai ditahan pada Sabtu (21/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan, hasil autopsi jasad Brigadir Esco menunjukkan adanya tanda kekerasan. Esco diduga dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.
"Ada dugaan kekerasan di sana, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada dugaan itu," tutur Syarif kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Dalam kasus kematian Brigadir Esco, bercak darah ditemukan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian penemuan jasad anggota Polsek Sekotong itu. Kendati demikian, Kholid mengaku belum bisa menjelaskan apakah bercak darah itu bisa menjadi petunjuk pelaku pembunuhan Bigadir Esco.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































