tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Cut Intan Nabila belum mengizinkan anak ketiganya dilakukan visum. Padahal, visum tersebut dilakukan guna proses penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Armor Toreador.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan, anak korban sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. “Namun belum diizinkan orang tua untuk visum karena usia masih di bawah 1 tahun," tutur dia saat dikonfirmasi reporter Tirto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskan Diyah, saat ini KPAI tengah melakukan pendalaman kepada kondisi dua anak lainnya. Hal itu demi mengetahui apakah ada dugaan kekerasan juga kepada anak pertama dan kedua.
“Sementara kami meminta pendalaman untuk anak pertama dan kedua. Karena ada 3 anak," ungkap dia.
Diketahui, penyidik Polres Bogor telah menetapkan tersangka Armor atas tindak pidana KDRT. Dia pun langsung mendekam di sel tahanan.
Kapolres Bogor, Kombes Rio Wahyu Anggoro, menyatakan, penetapan tersangka Armor setelah ada tiga alat bukti. Dibeberkan Rio, saat pemeriksaan, Armor mengaku melakukan penganiayaan lima kali. Bahkan semua itu dilakukan di depan anaknya, bahkan diketahui tetangga dan orang tuanya.
“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya," ucap dia dalam konferensi pers secara daring.
Tidak hanya kepada kedua anaknya, terhadap Intan juga masih dilakukan treatment atas trauma yang dialami. Pemeriksaan kepada Intan pun dihentikan sementara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz