Menuju konten utama

Motif Pria Berpistol Intimidasi Perempuan di Bandung Barat

Polisi mengungkap motif tersangka Hartono Soekwanto (53 tahun) yang mengintimidasi perempuan di dalam mobil menggunakan pistol di Bandung Barat.

Motif Pria Berpistol Intimidasi Perempuan di Bandung Barat
Polisi Tetapkan Tersangka kasus mengintimidasi perempuan di dalam mobil menggunakan pistol di kawasan Padalarangdi Bandung Barat. FOTO/Humas Polres Cimahi.

tirto.id - Polisi mengungkap motif tersangka Hartono Soekwanto (53 tahun) yang mengintimidasi perempuan di dalam mobil menggunakan pistol di Kawasan Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi Hartono itu terekam kamera dan tersiar di sosial media. Dalam video itu, Hartono mengeluarkan senjata api dan kemudian menggedor-gedor kaca mobil korban NA alias Nuri (29 tahun), IZ (23), dan RKF (26).

Korban Nuri memang pernah menjalani hubungan asmara dengan Hartono. Akan tetapi, Nuri memilih untuk tidak melanjutkan hubungan tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan, aksi tersangka itu dikarenanakan tidak menerima sikap korban yang tak mau melanjutkan hubungan.

"Karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," kata Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025)

Perwira menengah Polri itu mengatakan tersangka tidak sengaja melihat mobil korban, lalu mengejar dan menghadangnya. Setelah memberhentikan mobil korban, Hartono kemudian turun dari kendaraannya lantas berusaha menemui Cici untuk membahas persoalan asmara mereka.

"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, pelaku berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," jelas dia.

Singkat cerita, korban perempuan berinisial IZ (23) melaporkan kepada pihak kepolisian terkait insiden itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama