Menuju konten utama

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Pernah Ditipu Pengacara

Korban penganiayaan anak bos toko roti mengaku sampai menjual motor demi membiayai pengacara demi mendapat keadilan, tetapi malah tidak ada kabar.

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Pernah Ditipu Pengacara
Suasana ruang rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Korban penganiayaan anak bos toko roti Lindayes Cake & Bakery, Dwi Ayu Darmawati, mengaku ditipu pengacara saat mencari keadilan atas penganiayaan yang terjadi di tempat kerjanya pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB lalu. Ia pun sampai menjual motor milik keluarga satu-satunya demi membayar biaya pengacara.

"Dia [pengacara] setiap ada info, selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya," kata Dwi dalam kegiatan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dwi bercerita, pengacara tersebut mengeklaim berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan utusan Polda Metro Jaya. Dwi Ayu memang tidak mengetahui secara persis LBH yang dimaksud sang pengacara. Belakangan, Dwi baru mengetahui bahwa pengacara tersebut merupakan utusan bosnya yang merupakan ibu dari anak bos toko roti yang menganiayanya.

"Awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pelaku. Dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda," tutur Ayu.

Ayu mengatakan dirinya dan ibunya akhirnya merasa curiga dengan pengacara tersebut lantaran selalu menjawab tidak pasti ketika ditanya ihwal perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya. Pengacara tersebut pun sukar dihubungi setelah dibayar dengan uang hasil penjualan motor.

"Habis jual motor itu, saya tanya-tanyain ke [pengacara], itu sudah enggak bisa dihubungin lagi," tutur Dwi Ayu.

Korban pun memutuskan mengganti pengacara dan bertemu dengan kuasa hukum yang mendampinginya saat ini. Korban mengaku pengacara yang mendampinginya saat ini membantunya kembali bekerja di suatu perusahaan dan membiayai kuliahnya hingga selesai nanti.

"Akhirnya, saya dihubungin oleh Pak Jhon. Saya juga diberi bantuan oleh Bang Jhon kerja di perusahaan Hi-Fi. Saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," pungkas Dwi.

Insiden penganiayaan yang dialami korban ketika pelaku GSH meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya. Namun, korban kala itu menolak karena bukan bagian dari tugasnya.

"Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya," kata Ayu, saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Penolakan itu justru memancing amarah pelaku. Sebelum kejadian, pelaku bahkan pernah melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

"Kata-kata kasar seperti orang miskin dan babu. Orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum," tutur Ayu.

Menurut Ayu, saat dirinya kukuh menolak permintaan pelaku, situasi makin memanas. Pelaku lantas melemparkan berbagai barang ke arah korban, termasuk patung, bangku, dan mesin EDC.

Saat Ayu mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, dirinya kembali mendapat serangan. Ayu mengaku barang-barang seperti kursi dan loyang kue dilemparkan hingga mengenai kepalanya, yang mengakibatkan luka berdarah.

Polisi sendiri telah menangkap GSH di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Personel gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam (15/12/2024).

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip Antara, Senin (16/12/2024).

Nicolas menegaskan bahwa, pelaku tidak kebal hukum. Apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher