Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Cek Dugaan Pembiaran Laporan KDRT Pegawai DJP

Polda Metro Jaya sedang mengecek terkait laporan KDRT yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak dan sempat viral di media sosial.

Polda Metro Jaya Cek Dugaan Pembiaran Laporan KDRT Pegawai DJP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan hasil Ops Nila jaya 2024, Kamis (8/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak. KDRT itu beredar dalam video di media sosial.

Akun yang mengunggah video tersebut, yakni Instagram @rizkyafrisya menyatakan bahwa korban sudah sempat melapor ke kepolisian. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari kepolisian setempat.

“Polda Metro Jaya sedang mengecek dan sedang kami cek ya tadi rekan-rekan kami sudah mengecek apakah ada laporan polisi yang sudah masuk,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, usai upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat dan kapolres, Rabu (21/8/2024).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sendiri telah menanggapi unggahan akun Tiktok @hendii88 yang menyudutkan instansi soal dugaan pelanggaran hukum berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menilai, KDRT yang dilakukan salah satu pegawainya tersebut adalah murni permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh apparat penegak hukum.

“DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia, dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP juga tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan pelaku.

“{DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak. Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," sambung Dwi.

Sementara itu, dalam beberapa unggahannya di platform media sosial Tiktok, @hendii88 mencari keadilan atas kasus KDRT yang menimpa seorang wanita, yang diketahui merupakan istri dari pegawai DJP. Akun tersebut mengungkapkan, kasus KDRT ini sudah viral di Instagram, namun beberapa hari kemudian hilang.

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan lambannya instansi tempat pelaku bekerja dalam menangani kasus KDRT. Padahal keluarga korban sudah beberapa kali mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku kepada DJP. Meski pada unggahan selanjutnya akun @hendii88 menjelaskan bahwa perwakilan instansi tempat pelaku bekerja sudah mengunjungi rumah korban dan berjanji akan menindaklanjuti kasus KDRT ini dengan tegas.

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz