tirto.id - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan tersangka penganiaya selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, menganiaya Nabila selaku istrinya karena menonton video porno.
Hal itu merespons tentang motif Armor menganiaya Nabila dan anaknya sebagaimana video yang viral beberapa waktu lalu.
“Motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa tersangka ketahuan nonton porno. Kami masih terus menggali kebenarannya,” ungkap Rio di Mako Polres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024.
Rio menerangkan, penganiayaan berawal ketika Nabila meminta Armor menjelaskan soal konten video porno. Ia tidak merinci isi perbincangan hingga berujung penganiayaan, tetapi kepolisian mendalami kebenaran dari alasan tersangka.
“Cekcok berawal dari masalah hp pelaku, di mana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam hp tersebut (video porno). Sekarang hp pelaku lagi forensik untuk mencocokan dengan keterangan tersangka,” jelasnya.
Selain itu, Rio menerangkan bahwa upaya kekerasan yang dilakukan Armor kepada Nabila bukan pertama kali. Ia mengatakan, Armor telah melakukan kekerasan kepada Nabila sebanyak 5 kali dengan masalah berbeda-beda.
“Pelaku lebih dari lima kali melakukan penganiayaan, sejak setelah menikah,” kata Rio.
Rio menuturkan, Armor langsung pergi meninggalkan rumah dan ke Jakarta setelah penganiayaan terakhir. Kepolisian pun langsung menangkap Armor demi mencegah indikasi melarikan diri.
“Kita perintahkan untuk tangkap, yang bersangkutan berada di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, dan tersangka tidak melawan,” jelas Rio.
Penangkapan dan penetapan tersangka Armor berawal saat Nabila mengungkapkan upaya kekerasan yang dilakukan suaminya di media sosial. Dalam video berdurasi 53 detik itu terlihat Nabila dianiaya oleh Armor hingga menendang anaknya yang masih balita. Polisi lantas melakukan pengejaran dan menangkap Armor di salah satu hotel Jakarta pada Selasa (13/8/2024) malam.
Kini, Armor resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian juga pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.