tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan penyitaan ponsel milik anak David Bayu, Audrey Davis, terkait kasus dugaan penyebaran video pornografi dirinya. Penyitaan itu dilakukan saat pemeriksaan ketiga, Selasa (13/8/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan bahwa pada pemeriksaan ketiga itu, Audrey dicecar tujuh pertanyaan. Pemeriksaan pun dilakukan selama 2,5 jam.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Selanjutnya, ujar Ade, ponsel Audrey Davis akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor).
"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," tutur dia.
Perkembangan terakhir kasus ini adalah proses penelusuran pemilik salah satu akun X yang menerima pertama kali video syur Audrey Davis dan tersangka AP (27). Orang tersebut menerima video itu dari AP dan kemudian menyebarluaskannya hingga viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, awalnya tersangka AP menyebarkan video itu melalui akun X miliknya. Lalu dikirim ke akun X lain.
“Saat ini sedang dalam profiling tim penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Mantap Praja Jaya 2024 di Lapangan Brimob Polri Cikeas, Selasa (13/8/2024).
Ditambahkan Ade, tersangka AP juga pernah mengancam Audrey Davis. Saat itu, Audrey diancam akan disebarkan video syurnya.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," tutur Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang