Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pemeran Pria Video Porno Anak David Bayu

Pria berinsial AP (27) yang ditangkap tersebut adalah mantan kekasih Audrey.

Polisi Tangkap Pemeran Pria Video Porno Anak David Bayu
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Tirto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria dalam video porno anak David Bayu, Audrey Davis. Pria berinsial AP (27) yang ditangkap tersebut adalah mantan kekasih Audrey.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan AP juga merupakan penyebar pertama video itu. Dia merekam sendiri dengan kamera ponselnya dan menyimpan di laptop.

“Memerankan sebagai pemeran pria," kata Ade Safri dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Menurut Ade, AP ditangkap pada 10 Agustus 2024 di rumahnya. Dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk, laptop merek MSI tipe bravo, dan satu akun email.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menambahkan, AP mengaku tidak hanya sekali melakukan hubungan badan dengan Audrey dan merekamnya. Penyidik pun menemukan lima video dari penggeledahan yang dilakukan.

Di sisi lain, pada saat penangkapan, AP sempat tidak kooperatif dengan menampik bahwa dirinyalah penyebar video itu. Padahal, penyidik sudah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) atas akun penyebar pertama video tersebut.

"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP," tutur Ade Ary.

Ade Ary mengemukakan, kelima video itu belum diedit oleh tersangka sebagaimana yang beredar di media sosial. Saat ini, penyidik masih mendalami ke mana saja AP menyebar video itu, selain melalui akun X.

Berdasarkan pengakuan AP, kata Ade, penyebaran video itu diharapkan tersangka bisa berbagi fantasi seksual dengan mereka yang melihatnya. Penyidik pun masih mendalami apakah ada keuntungan lain yang didapat AP usai menyebarkan video itu.

"Punya tujuan agar bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 amAyat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas lima tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang