Menuju konten utama

Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Polisi melakukan pendalaman pada akun yang diduga menyebarkan pertama kali video syur anak David Bayu bersama pelaku berinisial AP.

Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi mengaku tengah menelusuri pemilik salah satu akun X (dulu Twitter) yang menerima pertama kali video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis dan tersangka AP (27). Orang tersebut menerima video itu dari AP dan kemudian menyebarluaskannya hingga viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan, tersangka AP menyebarkan video itu melalui akun X miliknya. Lalu dikirim ke akun X lain.

“Saat ini sedang dalam profiling tim penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Mantap Praja Jaya 2024 di Lapangan Brimob Polri Cikeas, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024).

Ade menambahkan, tersangka AP juga pernah mengancam Audrey Davis. Saat itu, Audrey diancam akan disebarkan video syurnya.

"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," tutur Ade.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pemeran pria dalam video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis. Pria berinsial AP (27) yang ditangkap kepolisian adalah mantan kekasih Audrey.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, AP juga merupakan penyebar pertama video itu. Dia merekam sendiri dengan kamera ponselnya dan menyimpan di laptop.

“Memerankan sebagai pemeran pria," kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).

Menurut Ade, AP ditangkap pada 10 Agustus 2024 di rumahnya. Dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk, laptop merek MSI tipe Bravo, dan satu akun email.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 amAyat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas lima tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher