Menuju konten utama

Polisi Bongkar Kasus Produksi Film Dewasa Pemeran Artis & Model

Polda Metro Jaya membongkar kasus pembuatan konten asusila alias dewasa yang kemudian didistribusikan lewat sejumlah website.

Polisi Bongkar Kasus Produksi Film Dewasa Pemeran Artis & Model
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan jajaran saat pengungkapan kasus asusila di PMJ, Senin (11/9/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pembuatan konten asusila alias film dewasa yang kemudian didistribusikan lewat sejumlah website. Kasus ini melibatkan model hingga selebgram.

Penyidik telah menangkap 5 tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka antara lain, I berperan sebagai sutradara admin dan pemilik website, JAAS sebagai kameraman, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, serta SE sebagai sekretaris dan talent.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.

"Jadi, perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Tercatat, ada 12 artis yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Namun, Ade mengatakan tidak terdapat kontrak untuk artis-artis tersebut dalam produksi film asusila tersebut.

"Pembayaran hanya sekali pada saat pembuatan film serta beragam bayarannya tergantung artis yang bermain di film tersebut," tutur Ade.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini. Antara lain, satu set alat syuting, lima hardisk, satu flashdisk, lima ponsel, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang