tirto.id - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Polusi Udara sekaligus Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis mengatakan, penindakan dengan tilang terhadap kendaraan roda dua maupun empat dalam razia uji emisi dinilai tidak efektif. Oleh karena itu, kendaraan yang tak lolos uji emisi hanya ditegur untuk service.
"Waktu uji coba tanggal September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji (emisi kendaraan), diimbau untuk di-service," kata Nurcholis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Nurcholis mengatakan nantinya pihak kepolisian bakal membuka komunikasi dengan pihak dealer untuk pelayanan service.
"Kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service," tutur Nurcholis.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta per 1 September 2023 memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Ketentuan tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat