Menuju konten utama

Alasan Pemkot Surabaya Segel Gudang UD Sentosa Seal

Penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana itu dilakukan karena gedung tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Alasan Pemkot Surabaya Segel Gudang UD Sentosa Seal
Eri Cahyadi sedang mensegel Gudang UD. Sentosa Seal yang terletak Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo Surabaya pada Selasa (22/4/2025) (FOTO/Dokumentasi: Humas Pemkot Surabaya)

tirto.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyegel Gudang UD Sentosa Seal pada Selasa (24/4/2025) setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana itu dilakukan karena gedung tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sentosa Seal belakangan ini memang menjadi sorotan publik karena menahan ijazah karyawannya. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) bahkan akan mengusut tuntas kasus ini. Sebab, Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. Detail artikel baca di link ini.

“Hari ini saya sampaikan bagi semua, siapapun tidak ada yang boleh membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Karena itu kami dengan Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi. Dan ternyata perusahan di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” kata Eri kepada awak media pada Selasa (22/4/2025).

Eri juga mengingatkan bahwa perusahaan di Surabaya tidak boleh menyakiti orang yang ada di Surabaya. Dan juga harus menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

“Kalau membuat perusahaan nang Surabaya maka taatilah peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah. Begitupun sebaliknya, saya juga memohon tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja. Semuanya karyawan punya kewajiban dan punya hak, perusahaan punya kewajiban dan punya hak," kata Eri.

Alhasil, imbuh Eri, penyegelan ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak membuat gaduh di Surabaya, serta bersikap guyub dengan pegawainya.

“Ketika pengusaha dan pegawai menjalankan kewajiban dan haknya, maka insyaallah jadi tenang, jadi guyub, enggak gawe (membuat) gaduh, enggak salah-salahan, enggak fitnah-fitnahan. Dan hari ini akan menjadi pembelajaran buat semuanya. Siapapun yang mau usaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya. Tolong iso (bisa) guyub rukun," pintanya.

Untuk kelanjutannya, kata Eri, urusan akan dilimpahkan pada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Jawa Timur untuk melakukan pengawasan pada perusahaan tersebut sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

“Jadi kewenangannya berada di provinsi. Jadi nanti yang terkait hal-hal lain yang disebutkan macam-macam itu, nanti tergantung dari pihak provinsi karena beliau yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan,” kata Eri.

Sementara itu, terkait dengan kasus penahanan ijazah pegawai oleh perusahan tersebut, Eri berjanji akan membantu mengembalikan ijazah itu setelah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya.

“Arek Surabaya di sini ada 15 yang ijazahnya tertahan. Sehingga karena itu menyangkut Arek Surabaya, menyangkut nama baik Surabaya, maka saya akan melakukan penutupan, termasuk nanti insyaallah saya akan terus berusaha untuk koordinasi dengan Pak Kapolres mengajak mengembalikan ijazahnya,” kata Eri.

Baca juga artikel terkait GUDANG atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Darojat Restu

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Muhammad Akbar Darojat Restu
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Abdul Aziz