Menuju konten utama

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Hakim nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara sementara Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara karena tidak kooperatif.

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara
Suasana sidang putusan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur, dituntut 9 hingga 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut telah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas vonis bebas untuk Ronald Tannur yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menimbulkan kematian.

Jaksa menuntut Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim vonis Ronald Tannur, selama 9 tahun penjara dan denda Rp750 juga subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Kemudian, Mangapul yang merupakan hakim anggota vonis bebas Ronald Tannur, dituntut sama dengan Erintuah, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, Heru dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Pada pertimbangannya, jaksa menilai, Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa pun menilai, ketiga hakim ini telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan.

Jaksa meyakini mereka telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam kasus ini, jaksa mendakwa Erintuah, Mangapul, dan Heru, telah menerima suap dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, atas vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan. Mereka didakwa telah menerima suap total Rp4,6 miliar yang terdiri atas Rp1 miliar dan SGD 30 ribu atau setara dengan Rp3,6 miliar.

Kasus ini bermula dari Ibu Ronald, Meirizka Wijadja, yang berusaha membebaskan anaknya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera. Dia meminta bantuan kepada Lisa yang kemudian menemui mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas untuk Ronald.

Akhirnya, suap tersebut terjadi dan ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof, menjadi terdakwa atas kasus vonis bebas Ronald Tannur. Meski begitu, atas putusan bebas terhadap Ronald pada tingkat pertama, jaksa telah mengajukan kasasi, dan Ronald divonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi oleh MA.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher