tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, mengungkap alasan penundaan pengiriman aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia mengaku, penundaan dilakukan karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menata ulang struktur dan penyelarasan posisi ASN setelah terjadi perubahan nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo.
"Mengingat terjadinya penataan organisasi, tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih dan kementerian lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," kata Rini di Komplek MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Rini menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN semula dijadwalkan pada 2024 lalu. Namun, kegiatan itu ditunda hingga kemudian diterbitkan surat MenpanRB mengenai penundaan pengiriman ASN.
"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," kata dia.
Rini menerangkan, surat tersebut berisikan alasan mengapa pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.
Ia menjelaskan, pembentukan Kabinet Merah Putih merupakan dinamika yang berpengaruh terhadap kebutuhan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian/lembaga. Ia beralasan, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan tersebut akan diikuti dengan penyelarasan sumber daya manusia.
"Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," kata dia.
Hingga saat ini, KemenpanRB masih menunggu instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemindahan ASN ke IKN. Rini menjelaskan bahwa arahan dari presiden diperlukan agar pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan ke depan.
"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher