Menuju konten utama

Disnakertrans Jatim Usut Penahanan Ijazah Pegawai di Surabaya

Tri Widodo sebut Disnakertras Jatim kini sedang mencari bukti-bukti yang lebih banyak agar Diana tidak bisa membantah lagi.

Disnakertrans Jatim Usut Penahanan Ijazah Pegawai di Surabaya
Ilustrasi ijazah. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) akan mengusut tuntas dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jatim, Tri Widodo, setelah aduan dari pegawai di perusahaan tersebut terus bertambah hingga total berjumlah 31 pegawai.

“Sebenarnya masalah ini kan muncul ke permukaan setelah video penyidakan Pak Wawalkot Surabaya (Armudji) di media sosial. Nah, kami juga sudah melakukan pemeriksaan meskipun belum dapat bertemu dengan pemilik atau pengurus perusahaan sampai terakhir waktu itu ada pertemuan di DPRD. Nah, pasca pertemuan DPRD itulah ada tambahan aduan,” kata Tri ketika dihubungi kontributor Tirto pada Kamis (17/4/2025).

Setelah adanya tambahan aduan tersebut, imbuh Tri, pihaknya menemukan 12 titik perusahaan yang sama-sama dimiliki oleh Diana. Sehingga, bukan hanya satu perusahan yang bertempat di Jalan Margomulyo 44, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya.

“Nah, tempat kerja yang ditempati itu kan pertamanya kita hanya mengetahui yang di Marhum Mulyo. Ternyata dalam surat aduannya itu saya hitung ada 12 titik begitu,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya kemudian memanggil Diana untuk datang ke kantornya pada Rabu (16/4/2025). Memang, Diana datang. Namun, kata Tri, Diana tetap kukuh mengatakan bahwa ia tak menahan ijazah pegawainya.

“Ketika memberikan keterangan, soal ditanya seputar ijazah tetap enggak mengakui bahwa dia menahan. Atau meminta usul ijazah untuk ditahan itu juga tidak mengakui. Termasuk dia berkata kalau lupa terhadap pegawainya pelapor-pelapor ini,” kata dia.

Bahkan, kata Tri, ketika ia bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Immanuel Ebenezer, dan Armudji melakukan sidak bersama di UD Sentoso Seal di Margomulyo, Diana tetap tidak mau mengakui bila melakukan penahanan ijazah terhadap pegawai.

“Pak Wameneker juga datang sama Pak Armuji ke perusahaan dan saya dampingi juga masih tetap bertahan dengan dalih-dalih seperti itu,” kata dia.

Oleh karenanya, kata dia, Disnakertras Jatim kini sedang mencari bukti-bukti yang lebih banyak lagi agar Diana tidak bisa membantah lagi. “Iya betul, kami sedang mencari bukti-bukti yang lebih banyak lagi,” kata dia.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Darojat Restu

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Muhammad Akbar Darojat Restu
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Abdul Aziz