Menuju konten utama

Menteri LHK: 351 Industri Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek

KLHK telah menutup cerobong-cerobong yang terbukti mengeluarkan asap sebanyak 11 unit di sekitar Lubang Buaya dan Bantar Gebang.

Menteri LHK: 351 Industri Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan sebanyak 351 industri yang berkontribusi menyumbang polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dalam catatan kami ada 351 unit usaha, termasuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD)," kata Siti dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023).

Siti menuturkan jumlah industri prioritas yang harus ditangani sebanyak 161 unit terhitung sejak 28 Agustus 2023. Hal ini ditargetkan selesai dalam waktu lima pekan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup cerobong-cerobong yang terbukti mengeluarkan asap sebanyak 11 unit di sekitar Lubang Buaya, Jakarta Timur dan Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.

Hingga Kamis (31/8/2023), KLHK telah memeriksa 18 unit industri yang terindikasi melakukan pencemaran udara.

Menurut Siti, penutupan industri penyumbang polusi telah memberikan hasil berupa kenaikan kualitas udara di Lubang Buaya dan Bantar Gebang.

"Semula kami melihat 48 PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) dan PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) independen. Kalau PLTU jelas karena sudah ada laporannya. Kemudian, PLTD kami pelajari dan kami juga bersama semua pemda se-Jabodetabek, maka kami punya pemetaan sumber persoalan ada di mana," katanya.

Sejak 21 Agustus 2023, KLHK menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi, yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.

Tim itu bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti PLTU maupun PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.

Selain pengawasan dan penindakan terhadap sumber pencemar tidak bergerak, KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA DI JABODETABEK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan