tirto.id - Satpol PP DKI Jakarta menutup kegiatan usaha industri mortar dan beton siap pakai alias batching plant di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2024).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan penutupan dilakukan lantaran industri tersebut melakukan pencemaran udara. Selain itu, industri mortar dan beton tersebut melanggar peraturan soal persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF) dan pedoman klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
"Penutupan kegiatan usaha tersebut didasarkan atas hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan, di mana pengelola tempat kegiatan usaha tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/9/2024).
Menurut Arifin, penutupan industri mortar dan beton siap pakai tersebut ditandai dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Satpol PP DKI. Kemudian, Satpol PP DKI juga memasang stiker serta pemasangan segel di depan pintu masuk tempat usaha tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia meminta pengelola industri mortar dan beton siap pakai itu memenuhi persyaratan soal PBG, SLF, dan KBLI. Jika memenuhi persyaratan, pengelola dapat membuka kembali tempat usaha mereka.
"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," sebut Arifin.
Ia turut mengimbau pelaku usaha di Jakarta untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.
"Selain itu juga, [pelaku usaha] dapat menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan sekitar," ucap Arifin.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang