tirto.id - Pelaku yang menyebarkan video asusila terkait Audrey Davis, putri David Bayu eks NAIF, ditangkap pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Siapa dia dan apa motifnya?
Penyebar video asusila tersebut ternyata mantan kekasih Audrey Davis berinisial AP. Aparat Polda Metro Jaya menangkap AP di rumahnya pada Jumat (9/8/2024) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka selang sehari setelah dilakukan penangkapan.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kediaman mantan Audrey Davis, di antaranya dua handphone, satu laptop, dan satu flashdisk yang berisi adegan asusila.
Selain mantan kekasih Audrey Davis, aparat berwenang sudah menangkap dua tersangka lain dalam kasus video asusila ini. Mereka adalah MRS (26 tahun) asal Pasuruan, dan JE (35 tahun) asal Padang.
Motif Mantan Kekasih Audrey Davis Sebar Video Asusila
AP (27 tahun) adalah mantan kekasih Audrey Davis. Ia sudah ditangkap aparat keamanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.
Hubungan cinta antara AP dengan Audrey Davis konon sudah berlangsung cukup lama. Namun demikian, AP pada akhirnya merasa sakit hati lantaran diputus oleh sang kekasih.
Hal ini disebut-sebut sebagai motif utama AP yang kemudian melakukan penyebaran video asusila. Selain sakit hati, tersangka ternyata juga memiliki motif lain, yakni berbagi fantasi kepada orang lain.
Setelah putus, AP berharap dapat mempermalukan Audrey Davis dengan menyebarkan video asusila tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, proses perekaman adegan asusila yang melibatkan tersangka AP dengan Audrey Davis setidaknya sudah dilakukan sebanyak lima kali di rumah AP.
Sejumlah bukti terkait hal tersebut berhasil ditemukan ketika dilakukan upaya penggeledahan di rumah AP, kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (10/8).
AP terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Ia dijerat dua pasal sekaligus, yaitu pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.