Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Anak David Bayu

Polisi menangkap 2 tersangka penyebar video porno mirip anak artis David Bayu, Audrey Davis.

Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Anak David Bayu
Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Brigren Pol. Yudiawan Wibisono (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) dan Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka yang menyebarkan video porno mirip anak artis David Bayu, Audrey Davis. Kedua terangka tersebut adalah MRS (22) dan JE (35).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membeberkan tersangka MRS merupakan mahasiswa. Sedangkan tersangka JE berstatus pengangguran.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Menurut Ade, MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Ade menyebut, penyidik menyita barang bukti dari tangan MRS berupa 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Ade menjelaskan, penyidik pun telah menemukan video syur tersebut saat melakukan patroli siber di media sosial. Saat penangkapan tersangka, kemudian diketahui bahwa video itu menjadi salah satu konten berbayar dari grup yang dibuat MRS.

"Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornogradi melalui link terabox.com. Untuk mendapatkan secara full video tersebut, seseorang harus berlangganan dengan tarif paketan mulai dari Rp35 ribu-Rp100 ribu," ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan hal tersebut sejak Desember 2023 dengan omzet Rp1 juta-Rp2 juta setiap bulannya. Kemudian, sudah ada 212.843 subscriber yang berlangganan hingga 25 Juli 2024.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga artikel terkait VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang