tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Bagas Arista Herlyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Dia merupakan tersangka penyebaran video porno seorang anak berinisial D yang merupakan keponakannya.
"Hari ini sudah dilimpahkan ke JPU di Kejati Jawa Timur," tutur Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Jefri Dian, di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Menurut Jefri, kasus ini berawal saat penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri yang melakukan patroli siber dan menemukan konten video porno di media sosial. Kemudian penyidik mengeluarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024 untuk memulai proses penyidikan.
Setelah ditelusuri, kata Jefri, akun itu adalah milik seorang dengan email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com. Penyidik juga mendeteksi pelaku menggunakan nomor +628135932xxxx.
"Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ucap Jefri.
Lebih lanjut dia mengemukakan, korban D merupakan keponakannya sendiri dan tinggal di rumah yang sama.
"Tersangka ditangkap di daerah Gresik dan yang bersangkutan tinggal di rumah yang sama dengan korban karena rumah ini memang dihuni keluarga besar," ungkapnya.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu unit ponsel Realme, dua buah simcard ponsel, satu buah laptop merek HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi