Menuju konten utama

Polisi Periksa Pemilik Akun FB Icha Shakila di Kasus Video Porno

Pemeriksaan ini pertama kalinya dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya berhasil melacaknya.

Polisi Periksa Pemilik Akun FB Icha Shakila di Kasus Video Porno
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (2/5/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Polisi akan memeriksa pemilik akun Facebook Icha Shakila hari ini. Pemilik akun tersebut adalah S yang tinggal di daerah Cilengsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Pemeriksaan jam 11.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Senin (10/6/2024).

Ade menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan di rumah S. Pemeriksaan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya berhasil melacaknya.

“Di kediaman yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkuran masih belum bisa keluar rumah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan,” tutur Ade.

Diketahui, akun Icha Shakilla adalah dalang dari pembuatan video ibu melakukan asusila kepada anak. Terdapat dua video dengan dua akun dan pelaku juga korban berbeda.

Kedua ibu, yakni R dan AK mengaku disuruh akun Icha Shakila untuk membuat video asusila. Keduanya dijanjikan uang Rp15 juta yang pada akhirnya juga tidak dibayarkan.

S saat ditemui polisi mengaku bahwa akunnya telah di-hack usai menjalin komunikasi dengan seorang berinisial M. Oleh karena itu, ia mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan melalui akun Facebook-nya usai tidak bisa diakses lagi.

Di sisi lain, polisi memastikan hingga saat ini masih mendalami M yang diduga menguasai akun Icha Shakila.

“Masih didalami,” ujar Ade.

Dalam dua kasus di atas, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu R dan AK.

Tersangka R dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara AK dijerat pasal berlapis atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur. Salah satunya tentang UU ITE.

“Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ade.

Baca juga artikel terkait VIDEO ASUSILA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz