Menuju konten utama

Anak Korban Video Asusila Ditempatkan di Rumah Aman

Menurut Umar, tidak hanya anak MR, tetapi suami dari tersangka R juga berada di rumah aman.

Anak Korban Video Asusila Ditempatkan di Rumah Aman
Konferensi pers pengungkapan video asusila ibu terhadap anak kandung oleh Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi menyatakan MR (5) yang menjadi korban dalam video asusila ibu terhadap anak kandungnya tidak lagi tinggal di rumahnya. Akibat perbuatan tersangka R (22), anaknya dipindahkan demi mendapatkan pendampingan psikologi.

“Anak dengan inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak unit pelaksana teknis daerah atau UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman ataupun safe house,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskan Umar, tidak hanya anak MR, tetapi suami dari tersangka R juga berada di rumah aman.

Menurut Umar, tersangka R memang dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan yang hanya berukuran 3x3 dan tidak laik huni bagi keluarga kecil.

“Kalau tersangka R tidak bekerja. Mohon maaf, memang suaminya ini kerjanya hanya mengamen,” tutur Umar.

Terkait dengan suaminya, tim penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan kemarin (4/6/2024). Namun, tidak ditemukan adanya keterlibatan sang suami dalam pembuatan video tersebut.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa korban MR harus mendapatkan pendampingan psikologi yang benar-benar. Tidak menutup kemungkinan, apa yang terjadi pada dia saat ini akan berdampak bagi masa depannya jika tidak didampingi.

“Perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang karena kasus ini adalah bukan saja kekerasan seksual biasa, tapi kekerasan menyimpang,” ungkap Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan trauma healing kepada MR (5) yang merupakan anak tersangka R (22) pelaku video asusila kepada anak. Trauma healing tersebut dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Dilakukan trauma healing, pendampingan, karena masih lima tahun usianya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di kantornya, Senin (3/6/2024).

Menurut Ade, pihaknya hari ini juga membawa anak korban ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan pihak KPAI.

“Beliau berdua ada di Krimsus,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait VIDEO ASUSILA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz