Menuju konten utama

KPAI Dorong Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Video Porno

Dalam kasus penjualan video porno anak yang dilakukan tersangka Deky Yanto, terbukti transaksi pakai e-wallet dan transfer.

KPAI Dorong Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Video Porno
Konferensi pers pengungkapan penjualan video porno anak melalui grup Telegram oleh Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Polri untuk berkoordinasi dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus penyebaran video porno anak. Hal itu demi menelusuri aliran dana dari hasil penjualan video porno anak.

“Kami berharap koordinasi antar pemangku kepentingan di antaranya PPATK, ini harus segera dilibatkan karena PPATK memiliki sejumlah kewenangan,” ucap Ketua KPAI, Ai Maryati, dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Dia menjelaskan, dalam kasus penjualan video porno anak yang dilakukan tersangka Deky Yanto pun, terbukti transaksi menggunakan e-wallet dan transfer.

“Tadi saya mengejar angka berapa dari akumulasi hari ini, sehingga bisa ditelusuri dari mana saja akumulasi anggaran atau dana itu, sehingga bisa dilacak siapa penerima manfaat, kemudian yang itu berasal dari bisnis pornografi ini," ujar Maryati.

Lebih lanjut diutarakan Maryati, PPATK sudah merilis pada 2022 telah ditemukan dana Rp114 miliar. Uang itu merupakan hasil dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi dalam satu tahun.

Kemudian, pada 2024 hingga akhir Mei dinyatakan Rp200 triliun dari TPPO, pornografi anak, dan judi online. Oleh karenanya, dia berharap Polri dapat dengan sigap melakukan penindakan terhadap kasus peredaran pornografi anak.

“Hari ini Satgas TPPO sudah dibentuk di bawah Kemenko Polhukam, dan ini mari menjadi bahan untuk kita sama-sama mengawasi apakah sudah berjalan atau tidak di tingkat Polda Metro saja kita sudah sampai segini banyaknya kasus yang diungkap, apalagi yang sudah diakumulasi," tutur Maryati.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia beberapa tahun terakhir dalam kondisi darurat pornografi. Bahkan, belakangan gencar diungkap maraknya peredaran video porno anak.

“Tentu KPAI menyebut tiga tahun terakhir adalah situasi darurat pornografi yang kemudian diikuti dengan berbagai pengungkapan aparat penegak hukum yang menunjukan bahwa kompleksitas anak-anak kita masuk di dalam industri pornografi ini sudah sangat meluas dan bahkan masuk antar berbagai negara," kata Maryati dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Menurut Maryati, hingga Mei 2024 ini memang tingkat kerawanan pada pornografi anak masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan bersama. Banyaknya pelibatan pemeran anak dalam industri seks menjadi kemirisan di depan mata saat ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz