Menuju konten utama

Kejagung Sebut Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,1 Triliun

Kejagung menerangkan mark up yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum.

Kejagung Sebut Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,1 Triliun
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). ANTARA FOTO/Fauzan/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap nilai anggaran pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi salah satu objek dugaan korupsi Dadan Hindayana cs. Motor listrik itu menjadi salah satu pengadaan yang harganya dibesarkan (mark up) oleh tersangka.

"Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam.

Dia menerangkan mark up yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum. Artinya, tidak seperti riil apa adanya, sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif.

"Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian... Rp47 juta kurang lebih ya (harga motornya)," ungkap Syarief.

Dijelaskan Syarief, saat ini penyidik tengah mendalami berapa pembagian dari selisih mark up pengadaan motor listrik itu. Kemudian, penyidik juga mendalami landasan kebutuhan hingga munculnya usulan pengadaan motor listrik.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

"Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Tersangka kemudian disangkaan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP.

"Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama