Menuju konten utama

Heri Gunawan dan 9 Saksi Mangkir Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK

Salah satu saksi yang tak hadiri pemeriksaan penyidik KPK adalah istri dari Heri Gunawan, Kartini Buchari.

Heri Gunawan dan 9 Saksi Mangkir Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). KPK memeriksa Heri Gunawan selama kurang lebih enam jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota DPR RI, Heri Gunawan, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya Heri, sembilan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, juga tak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan. Salah satu saksi tersebut adalah istri Heri, Kartini Buchari.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK, pekan ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Kata Budi, Heri dan sejumlah saksi ini dipanggil pada Selasa (9/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026). KPK akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang atas ketidakhadiran sejumlah pihak tersebut.

Selain Kartini, delapan saksi lainnya yang mangkir dari panggilan yaitu Fitri Assiddikki selaku mantan staf ahli Heri Gunawan; Tia Mutia selaku mahasiswi; serta Muhammad Baden Solehudin, salaku pihak swasta; Ponidin, selaku pihak swasta; Eka Kartika, swasta atau ibu rumah tangga; Tuti Sutinah, selaku pihak swasta atau ibu rumah tangga; serta Herry Linggar dan Dede Ade Standi, selaku pihak swasta.

Budi mengimbau kepada para pihak untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang dan proses hukum bisa berjalan dengan efektif. Kata Budi, pemanggilan ini dilakukan terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Heri Gunawan terkait perkara ini.

Diketahui, dalam kasus ini Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yaitu Anggota DPR RI, Satori. Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto