tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 berpotensi terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
Kata Tanak, peluang ini memungkinkan bagi para Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 yang turut menerima dana BI-OJK, seperti Heri Gunawan dan Satori yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua Anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang Anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tanak dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak Anggota DPR RI Komisi XI untuk mendalami apakah program CSR BI-OJK ini dipergunakan sebagaimana semestinya, atau malah diselewengkan seperti yang dilakukan oleh Satori dan Heri Gunawan.
"Pendalaman dari sisi anggota DPR RI-nya yaitu di Komisi XI yang bermitra dengan BI dan OJK ini, apakah kemudian anggaran-anggaran atau dana PSBI dan OJK ini diperuntukkan untuk betul-betul program sosial atau tidak sebagaimana yang dilakukan saudara ST dan HG di mana anggaran-anggaran yang semestinya untuk program sosial justru malah diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sejumlah aset," kata Budi.
Meski begitu, Budi belum dapat memastikan apakah KPK akan menjerat Anggota DPR RI lainnya usai perkara Satori dan Heri Gunawan dilimpahkan. Kini keduanya telah berstatus sebagai tersangka, kata Budi, Satori dan Heri Gunawan akan segera ditahan.
Dalam kasus ini, Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































