Menuju konten utama
Kasus Korupsi Wawalkot Bandung

Wawalkot Bandung Tersangka, KDM: Semua Taat & Sama di Mata Hukum

KDM menegaskan, pemecatan Erwin bukan wewenang gubernur dan umumnya menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Wawalkot Bandung Tersangka, KDM: Semua Taat & Sama di Mata Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan kedua didampingi Supervisi KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama (kiri) dan jajaran pemerintah daerah Jawa Barat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Pertemuan tersebut membahas program penyelamatan aset negara, normalisasi sungai dan pengawasan tata ruang di wilayah Jawa Barat. ANTARA FOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku terkait nasib Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung, Erwin. Ia menekankan, setiap orang sama di mata hukum, termasuk Erwin.

Pernyataan Dedi Mulyadi menanggapi status Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

"Kita ikuti proses-prosedur hukum. Semua orang harus mentaati dan kedudukannya sama di mata hukum," ujar KDM saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

KDM menuturkan akan menyerahkan segala proses hingga adanya keputusan hukum yang tetap terhadap anak buahnya.

"Pemecatan kan bukan kewenangannya gubernur, bahwa itu nanti berproses di peradilan. Kemudian biasanya kan menunggu putusan hukum yang tetap," tuturnya.

Sebagai catatan, Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung karena diduga melakukan penyalahgunaaan kekuasaan sebagai wakil wali kota untuk meminta pengadaan barang dan jasa serta pake pekerjaan untuk menguntungkan pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, periode tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan peningkatan status menjadi tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan, pada Selasa (10/12/2025). Tim jaksa penyidik tindak pidana kemudian meningkatkan status usai mengantongi dua alat bukti.

"Meningkatkan status dari penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, satu, saudara E (Erwin), selaku Wakil Wali Bandung aktif, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (9/12/2025).

Tersangka kedua dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kota Bandung. "Dua, saudara RA (Rendiana Awangga) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," sambung Irfan.

Irfan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher