tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen Persero, Antonius Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen Persero berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum," bunyi amar putusan dalam salinan putusan Nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, yang dikutip Rabu (10/12/2025).
Putusan ini diketok pada Selasa (9/12/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Banding, Teguh Harianto; Hakim Anggota, Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun; serta Panitera Pengganti, Bambang Sirajuddin.
Selain tetap divonis dengan hukuman 10 tahun penjara, Kosasih juga tetap dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta, dan membayar uang pengganti.
Uang pengganti yang harus dibayar oleh Kosasih sama seperti pada putusan pertama yaitu Rp29,152 miliar, 127.057 Dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.
Namun, berbeda dengan putusan tingkat pertama, pada tingkat banding ini, jika Kosasih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harus diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Sementara pada tingkat pertama subsider tiga tahun.
Dalam kasus ini, Kosasih melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri.
Pada putusan tingkat pertama, Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253,660 dolar AS.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Perkara Ekiawan dinyatakan inkrah karena tidak ada pengajuan banding.
KPK juga berhasil merampas uang senilai Rp883 miliar yang merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 berdasarkan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Ekiawan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id

































