tirto.id - Mantan Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi, mengaku ikut menyepakati investasi senilai Rp1 triliun dari PT Taspen, yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM).
Hal tersebut, disampaikan oleh Ariyandi saat dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, dengan terdakwa mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ariyandi soal pandangan dari desk hukum terkait dengan terkait skema optimalisasi/restrukturisasi investasi PT Taspen. Sebelumnya, Ariyandi menjabat sebagai pimpinan desk hukum PT Taspen.
Pada 2019, Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Investasi, memperesentasikan terkait dengan nasib saham PT Taspen di PT PTS Food (SIASA02) 2016 yang disebut terancam pailit.
Kosasih merencanakan untuk bekerjasama dengan PT IIM dan membentuk Reksa Dana I-Next G2, atas sisa sukuk ijarah SIASA02, sebagai salah satu opsi dari skema optimalisasi/restrukturisasi investasi PT Taspen. Kemudian, hal tersebut disepakati pada rapat direksi pada 29 Mei 2019.
Ariyandi merupakan salah satu pimpinan yang menyatakan sepakat atas rencana tersebut. Dia mengaku menyepakati rencana tersebut bukan berdasarkan pemahamannya, melainkan karena persentasi dalam rapat dan permintaan Kosasih.
"Pak Kosasih (yang meminta rencana investasi harus diputuskan pada 29 Mei 2019)" kata Ariyandi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Meski begitu, dia mengaku tidak dilibatkan dalam proses penunjukkan PT IIM, sebagai manager investasi. Dalam rapat tersebut, Kosasih menghadirkan dua orang konsultan dari PT Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners, untuk membantu menjelaskan bahwa opsi yang ditawarkan oleh Kosasih merupakan yang paling aman.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa rencana investasi ini belum didasari dengan kajian. Padahal, setiap investasi yang akan dilakukan harus berdasarkan dengan kajian dan rapat komite.
Diketahui, dalam kasus ini, JPU mendakwa Kosasih telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. JPU juga meyakini bahwa Kosasih telah menikmati hasil korupsi pada investasi fiktif tersebut.
JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.
JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat, 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong dan 1.262.000 won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar Amerika Serikat.
Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































