Menuju konten utama

Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Jadi Saksi Sidang ANS Kosasih

KPK juga memanggil 8 saksi lain untuk persidangan terdakwa eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Jadi Saksi Sidang ANS Kosasih
Direktur Utama PT Taspen 2013-2020, Iqbal Latanro, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fiktif di PT Taspen, dengan terdakwa Dirut PT Taspen 2020-2024, Antonius NS Kosasih dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Utama PT Taspen 2013-2020, Iqbal Latanro, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fiktif di PT Taspen, dengan terdakwa Dirut PT Taspen 2020-2024, Antonius NS Kosasih, dan Dirut PT Investments Insight Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Iqbal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama delapan saksi lainnya yaitu mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono; mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Raden Sumandar; Konsultan Hukum, Jennifer B Tumbuan dan Rita Meirina.

Kemudian, mantan Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldiansyah; dan tiga orang Advokat yaitu Rizky Winanto, Anthony Hutapea, dan Andi Penanangoe Simangunsong.

Kemudian, setelah seluruh saksi disumpah, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mendahulukan pemeriksaan terhadap Iqbal dengan alasan faktor umur dan kesehatan. Sedangkan, saksi lainnya menunggu di ruang sidang. Setelah disepakati, delapan saksi lainnya langsung ke luar ruang sidang dan Iqbal mulai diperiksa.

"Baik saudara saksi, bisa menangkap apa yang kami sampaikan?" tanya Jaksa pada Iqbal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

"Kalau saya kesulitan, akan saya sampaikan," jawab Iqbal.

Kemudian, Iqbal juga mengatakan sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK, dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dikonfirmasi dalam sidang.

Dia juga memastikan telah diperiksa oleh penyidik KPK tanpa adanya paksaan dan telah menyampaikan keterangan berdasarkan pengetahuannya.

"Sesuai dengan yang saya ketahui," pungkas Iqbal.

Diketahui, dalam kasus ini, JPU mendakwa Kosasih telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. JPU juga meyakini bahwa Kosasih telah menikmati hasil korupsi pada investasi fiktif tersebut.

JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.

JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 Dolar Amerika, 283 ribu Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 Dolar Hongkong dan 1.262.000 Won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 Dolar Amerika.

Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher