Menuju konten utama

KPK Panggil 2 Pejabat Taspen terkait Kasus Investasi Fiktif

Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi, pernah dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif.

KPK Panggil 2 Pejabat Taspen terkait Kasus Investasi Fiktif
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi, sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi, PT Investments Insight Management (IMM).

Ariyandi dipanggil bersama dengan dua saksi lainnya yaitu Sekretaris Dirut PT Taspen 2022-sekarang, Nadira Aldhina dan mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen, Ermanza.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiganya.

Diketahui, Ariyandi pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025) lalu. Ariyandi bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.

JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 dolar AS, 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong dan 1.262.000 Won. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 Dolar Amerika.

Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto