tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskannya dari tahanan.
Hal tersebut disampaikan Kosasih melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.Kosasih didakwa telah merugikan negara hingga Rp1 triliun dalam kasus ini.
“[Meminta Majelis Hakim untuk] memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Kuasa Hukum Kosasih, Andra Pasaribu, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Andra juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat material surat dakwaan dan batal demi hukum.
Kuasa Hukum menyebut bahwa keputusan menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IMM) merupakan kebijakan kolektif kolegial, bukan keputusan Kosasih secara pribadi.
Dia juga menyebut bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan secara serampangan oleh KPK.
Lebih lanjut, Andra juga mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap Kosasih dilakukan oleh KPK secara terburu-buru. Sehingga, Kosasih tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan keduanya. Padahal, katanya, Kosasih hendak membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU mendakwa Kosasih telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. JPU juga meyakini bahwa Kosasih telah menikmati hasil korupsi pada investasi fiktif tersebut.
JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































