Menuju konten utama

KPK Limpahkan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen ke JPU

KPK melimpahkan berkas kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.

KPK Limpahkan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen ke JPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IMM) Ekiawan Heri Primaryanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari ini, penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum, hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Budi mengatakan setelah pelimpahan ini JPU pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyampaikan apresiasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mendukung perhitungan kerugian negara kasus ini yang mencapai Rp1 triliun.

"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," tutup Budi.

Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2019 di PT Taspen. PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun atas penempatan dana investasi PT Taspen pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management.

KPK menyatakan, Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama