tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, Senin (24/3/2025) lalu. Uang ratusan miliar itu disita dari koperasi swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan investasi menyimpan yang dilakukan oleh tersangka eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih dkk.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 milyar dari sebuah korporasi swasta," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengatakan, KPK mengucapkan terima kasih kepada PT F yang telah bekerja sama dengan KPK dalam proses penyitaan ini.
"KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini. Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tutur Tessa,
Sebelumnya, KPK menggeledah save deposit box (SDB) di salah satu bank swasta nasional, milik Antonius Kosasih.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (25/2/2025) lalu. Penyidik menyita 150 gram logam mulia, uang rupiah dan mata uang asing dengan total Rp2,5 miliar serta dokumen kepemilikan aset.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama