tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp300 juta, tas mewah, dokumen kepemilikan aset, dan barang bukti elektronik (BBE), dalam penggeledahan terkait dengan perkara dugaan korupsi pada investasi di PT Taspen (Persero) 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan sejumlah uang dan barang tersebut, disita saat penyidik melakukan penggeledahan di dua unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, 8-9 Januari 2025.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won dan Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2025).
Selain itu, Tessa juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Sebaliknya pun, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala sesuatu tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, pada Rabu, (8/1/2025) KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, Kosasih melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersama dengan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga tersangka dalam kasus ini, namun belum ditahan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto