tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Tahun 2017.
Kedua orang tersebut adalah Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), dan Pegawai PT PNB, Afrian Jafar. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 10-29 Januari 2025 di Rutan KPK.
"Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, Asep juga menyebut, dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Telkomsigma telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar pada tahun 2017 lalu.
"Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC ini yaitu sebesar lebih dari 280 miliar," ujarnya.
Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu seorang konsultan bernama Imran Muntaz (IM). IM telah ditahan di Rutan KPK sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025
Atas perbuatanya, KPK menyatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher