Menuju konten utama

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar.

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi berupa pengadaan tender fiktif anak usaha PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka, telah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyidik juga telah menetapkan tersangka, namun belum dapat dijelaskan secara rinci inisialnya.

"Tersangkanya ada 6 orang, tapi nama-namanya sekali lagi kami tidak bisa sampaikan. Teman-teman paham bahwa [KPK] akan mengumumkan secara resmi para tersangka ini pada saatnya nanti ketika proses penyidikan telah selesai,” ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

Disebutkan Ali, dalam kasus ini penyidik menemukan bukti proyek fiktif yang dilakukan PT Sigma Cipta Caraka selaku anak perusahaan Telkom. Proyek fiktif itu dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga selaku makelar.

"Modusnya kerja sama penyediaan financing untuk project data center," tutur Ali.

Ia menambahkan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian yang nilai pastinya masih dalam penghitungan.

"Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah. Di atas Rp200 miliar," ungkapnya.

Para tersangka, kata Ali, telah disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga sudah mengungkap dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka. Dalam kasus tersebut, pengadaan proyek fiktif yang ditemukan adalah pengadaan batu split, pembangunan hotel, dan pembangunan apartemen.

Baca juga artikel terkait NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi