tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan materi pemeriksaan eks Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di lingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, guna mengklarifikasi pertemuan terkait meloloskan izin PT CLM di Kemenkumham.
"Dikonfirmasi terkait adanya informasi pertemuan saksi dengan Wamenkumham Pak EOSH di rumah kediaman tersangka HH. Jadi kami memiliki data informasi sehingga perlu dikonfirmasi kepada saksi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Dijelaskan Ali, Idrus Marham juga diduga memiliki andil dalam mengambil keputusan PT CLM. Hal itu pun turut dikonfirmasi kepadanya dalam pemeriksaan kemarin (31/1/2024).
Terkait informasi pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isyam, Ali menyatakan penyidik belum menerima informasi tersebut.
"Semua pemeriksaan selalu disampaikan kepada publik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Eddy Hiariej memenangkan gugatan praperadilan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah karena berdasarkan alat bukti tidak cukup.
Ali memastikan penyidik akan melengkapi kekurangan formil itu. Menurutnya, penyidik akan tetap memproses kasus tersebut dan membuktikan bahwa penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti-bukti.
Dijelaskan Ali, KPK sudah pernah menghadapi kondisi seperti ini pada dua kasus berbeda, salah satunya kasus yang menyeret Rj Lino.
"Nanti akan ada sprindik baru, kemudian kalau semua syarat formil telah dilengkapi akan ditetapkan [sebagai] tersangka lagi," tuturnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi