Menuju konten utama

Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal per 18 Oktober

Pemerintah menjelaskan pelanggaran bagi pedagang yang belum mempunyai sertifikasi halal akan dikenakan sanksi administratif.

Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal per 18 Oktober
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) mengambil sampel makanan pedagang kaki lima untuk dilakukan uji laboratorium saat Sidak Jajanan di Jalan Pemuda, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

tirto.id - Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan tenggat waktu sampai 17 Oktober 2024 untuk para pedagang mengurus sertifikasi halal.

“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan,” kata Siti dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/2/2024).

“Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” imbuhnya.

Menurut Siti, pelanggaran bagi pedagang yang belum mempunyai sertifikasi halal akan dikenakan sanksi administratif. Pelanggaran tersebut sebagai pemenuhan terhadap kewajiban (mandatory) bahwa semua produk wajib bersertifikat halal sebagaimana yang dimaksud pada butir (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan undang-undang.

“Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ucapnya.

Tak hanya itu, Siti juga membeberkan bahwa kategorisasi pada produk nonhalal diwajibkan mencantumkan tulisan nonhalal.

“Kalau ada produk nonhalal, dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini nonhalal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” ujarnya.

Sementara itu, pedagang bisa mengajukan pernyataan pelaku usaha (self declare) sertifikat produk halal seharga Rp230.000 per pelaku usaha yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Namun demikian, pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis pemerintah juga disediakan bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama.

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme tersebut diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Baca juga artikel terkait PEDAGANG KAKI LIMA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri