Menuju konten utama

Kontroversi Logo Halal Baru & Benarkah Sertifikat Halal MUI Dicabut

Nantinya secara bertahap label halal milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berlaku lagi di Indonesia.

Kontroversi Logo Halal Baru & Benarkah Sertifikat Halal MUI Dicabut
Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

tirto.id - Kontroversi logo halal baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag ramai menjadi perbincangan warganet dan sempat trending di Twitter.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI bahkan menilai bahwa pengubahan logo halal Indoensia tidak penting. Menurutnya, BPJPH Kemenag semestinya fokus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

"BPJPH misalnya fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Namun, warganet yang pro terhadap pergantian logo ini beranggapan bahwa, sebaiknya tak hanya melihat substansi logo yang diganti, tetapi juga penerapan sertifikasi halal yang kini berada di bawah Kemanag langsung.

Sebelumnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, Anda harus mengeluarkan uang hingga Rp4 juta tetapi saat ini sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu.

Benarkah sertifikat halal MUI dicabut dan penjelasan Menag Yaqut

Melalui laman Instagramnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa nantinya secara bertahap label halal milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," ujar Menag.

Penerapan Label Halal Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Penetapan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk Label sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Lantas bagaimana aturan penggunaan logo halal Indonesia yang baru?

Aturan Penggunaan Label Halal Indonesia

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Sehingga, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Menurutnya, sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka tempat atau lokasi pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Meski begitu, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya label tersebut.

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", jelas Mastuki di Jakarta, Minggu (13/3/2022), seperti dilansir dari laman Kemenag.

Menurutnya, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori, yaitu,

1. Produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegas Mastuki.

2. Untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu:

- Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia

- Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

Baca juga artikel terkait LOGO HALAL BARU atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya