Menuju konten utama

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Menyosialisasikan Loga Halal Baru

Kewenangan pelabelan status hala dipindahkan dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH Kementerian Agama.

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Menyosialisasikan Loga Halal Baru
Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah menyosialisasikan logo halal Indonesia yang baru. Hal itu agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif.

"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dgn berbagai jenisnya, tentu akan mudah utk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca arab, pasti masih teramat asing," ujar Ace kepada reporter Tirto, Minggu (13/3/2022).

Masyarakat bisa saja berdebat dan memiliki tafsir berbeda tentang logo tersebut. Namun yang terpenting bagi Ace, kata Arab dalam logo memiliki arti halal. Hal itu termasuk dalam kategori khat kufi, kata Ace.

"Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," ujarnya.

Logo halal Indonesia tidak lagi berbentuk bulatan dengan dominasi warna hijau, sekarang berbentuk segitiga dengan dominasi warna ungu.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan pengubahan logo karena perpindahan kewenangan dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH Kemenag. Penggunaan logo tersebut efektif per 1 Maret 2022.

Baca juga artikel terkait LOGO HALAL BARU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan