Menuju konten utama

Filosofi dan Makna Label Halal Indonesia dari Kementerian Agama

Label Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag) memiliki filosofi dan makna yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan

Filosofi dan Makna Label Halal Indonesia dari Kementerian Agama
Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

tirto.id - Label Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag) yang telah berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022 memiliki filosofi dan makna khusus.

Berbeda dengan bentuk label halal lama terbitan MUI, label halal baru dari Kemenag berupa susunan kaligrafi huruf Arab yang dibentuk menyerupai gunungan wayang. Di bawah gambar kaligrafi tercantum tulisan "Halal Indonesia."

Terdapat dua warna yang ditetapkan dalam Label Halal Indonesia, yaitu ungu sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekunder.

Melansir laman resmi Kemenag penetapan label halal tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Kepala BPJPH, Aqil Irham dalam rilis Kemenag.

Menyusul dengan diberlakukannya label halal yang baru secara nasional, maka pelaku usaha wajib mencantumkannya pada produknya. Ini berlaku untuk seluruh produk yang telah terjamin kehalalannya serta memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

"Mari kita gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," lanjutnya.

Filosofi dan Makna Label Halal Indonesia Kemenag

Aqil mengklaim bahwa Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Hal ini dibuktikan dari bentuk label yang mengadopsi dari bentuk gunungan pada wayang kulit dan motif surjan atau lurik.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," terang Aqil.

Lebih lanjut, Aqil menerangkan bahwa bentuk gunungan tersebut tersusun atas kaligrafi huruf arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam. Ketiga huruf tersebut membentuk kata "Halal."

Bentuk tersebut mengandung makna bahwa manusia yang semakin tinggi ilmu dan semakin tua usianya, harus semakin mengerucut (golong gilig). Ini menggambarkan Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Motif surjan yang digunakan dalam label juga mengandung filosofi dan makna tertentu. Pakaian surjan umumnya memiliki kancing sebanyak 3 pasang atau 6 biji, yang menggambarkan rukun iman.

Motif surjan juga dikenal dengan penyusunannya yang sejajar. Oleh karena itu, motif ini turut mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Sementara itu, penggunaan warna ungu sebagai warna utama label mengandung makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Lalu, penggunaan hijau toska sebagai warna sekunder melambangkan kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Apa Itu BPJPH?

BPJPH merupakan badan yang dibentuk dibawah Kemenag yang menjalankan fungsi sebagai penjamin kehalalan produk yang masuk, maupun diperdagangkan di Indonesia.

BPJPH berbeda dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). LPPOM sendiri dijalankan dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meskipun berjalan di dua lembaga yang berbeda, BPJPH dan LPPOM MUI saling bekerja sama dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, bentuk kerjasama antara BPJPH dan MUI antara lain:

  • sertifikasi Auditor Halal;
  • penetapan kehalalan Produk; dan
  • akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Melalui UU yang sama disebutkan bahwa BPJPH menjadi lembaga yang melakukan penerbitan sertifikat halal. Namun, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH harus dilakukan sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Baca juga artikel terkait LOGO HALAL BARU atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy