Menuju konten utama

BPJPH Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Jadi Rp650 Ribu

Biaya sertifikasi halal reguler bagi usaha mikro dan kecil (UMK) turun dari Rp3 Juta sampai Rp4 juta menjadi Rp650 ribu.

BPJPH Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Jadi Rp650 Ribu
Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan biaya sertifikasi halal reguler, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), dari Rp3 Juta sampai Rp4 juta menjadi Rp650 ribu.

"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Aqil mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menuru Aqil, penurunan biaya itu bagian dari komitmen pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi COVID-19.

"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kami capai," ujarnya.

BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," kata dia.

Baca juga artikel terkait TARIF SERTIFIKASI HALAL

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan