tirto.id -
Hal ini akan dijelaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM
Cara mengurus sertifikasi halal itu pun sebenarnya cukup sederhana dan mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," katanya, dikutip Antara.
Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya:
- data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK),
- nama dan jenis produk,
- daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk),
- pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta
- dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).
Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.
"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.
Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya. Meski demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.
Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.
Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak. Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.
"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.
Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.
Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019.
Cara Urus Sertifikat Halal MUI
Berikut prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.
1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH
Dalam hal ini sebuah perusahaan diwajibkan untuk memahami segala persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.
Selain itu, perusahaan atau produsen diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI yang berupa pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training) di sini. Selengkapnya bisa di situs LPPOM MUI.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal maka sebuah perusahaan diharuskan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal terhadap perusahaannya seperti penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
Terkait hal itu, LPPOM MUI membuat dokumen untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH dengan pedoman yang dapan dipesan melalui situs LPPOM MUI.
3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal serta bukti audit internal. Selebihnya bisa dicek di situs LPPOM MUI.
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online pada sistem Cerol melalui www.e-lppommui.org.
setiap perusahaan diharuskan untuk membaca user manual Cerol terlebih dahulu agar paham akan prosedur sertifikasi halal. Setelah proses upload data sertifikasi maka baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi secara online maka setiap perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Lalu, untuk monitoring audit lebih baik dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.
Selain itu, pembayaran audit sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol dan dibayarkan sesuai biaya akad serta menandatangani akad. Kemudian, lakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.
6. Pelaksanaan Audit
Tahap ini akan diadakan saat perusahaan sudah berhasil melewati tahap pre audit dan akad yang sudah disetujui. Agenda ini dilaksanakan disemua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.
7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
Pada tahap ini, perusahaan disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan bisa langsung diperbaiki apabila terdapat ketidaksesuaian.
8. Memperoleh Sertifikat Halal
Setelah melewati ketujuh tahap sebelumnya maka perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol ataupun mengambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirm di alamat perusahaan. Tak lupa, sertifikat ini berlaku selama dua tahun.
Editor: Yantina Debora