Menuju konten utama

Penyebab Logo Halal Indonesia Diganti: Bukan MUI Lagi, Kini Kemenag

Penyebab dan alasan perubahan desain logo lagel Halal di Indonesia. Ini Penjelasan Kemenag.

Penyebab Logo Halal Indonesia Diganti: Bukan MUI Lagi, Kini Kemenag
Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

tirto.id - Logo Halal Indonesia diganti menjadi label berwarna ungu dengan tulisan Arab berbunyi "Halal" yang berbentuk gunungan wayang dengan tulisan HALAL Indonesia di bagian bawahnya.

Logo Halal Indonesia ini ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional menuai pro dan kontra di media sosial.

Lantas, apa penyebab Kemenag mengubah Logo atau Label Halal Indonesia?

Penyebab Logo Halal Indonesia Diganti

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.

Penyebab dan alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Melalui laman Instagramnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa nantinya secara bertahap label halal milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berlaku lagi di Indonesia.

Penerapan Label Halal Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Penetapan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk Label sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

BPJPH: Kemasan bisa dipakai sebelum berganti ke label Halal Indonesia

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham mengatakan Label Halal Indonesia berlaku 1 Maret 2022, tapi pelaku usaha dengan kemasan label dan nomor ketetapan halal dari MUI diperkenankan menghabiskan stok sebelum melakukan penyesuaian.

"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Kepala BPJPH, Aqil Irham dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu dilansir Antara.

Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Keputusan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 dan sejak saat itu Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan itu, kata Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," katanya.

Baca juga artikel terkait LOGO HALAL BARU atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya