tirto.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menilai pengubahan logo halal Indoensia tidak penting. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag semestinya fokus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).
"BPJPH misalnya fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).
PKS menyarankan BPJPH fokus melaksanakan mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Terlebih lagi desain logo halal baru terkesan rumit dan tidak universal ketimbang wujud logo terdahulu. Label halal baru justru kontraproduktif, kata Jazuli.
"Ini kan namanya menghabiskan energi yang tidak perlu. Padahal semangat dari UU JPH yang melahirkan BPJPH agar pelayanan publik atas jaminan kehalalan produk lebih baik, lebih efektif dan efisien sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk konsumsi," tukasnya.
Logo halal Indonesia tidak lagi berbentuk bulatan dengan dominasi warna hijau. Sekarang berbentuk segitiga dengan dominasi warna ungu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan pengubahan logo karena perpindahan kewenangan dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. Meski demikian, MUI masih memegang kewenangan fatwa halal.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan