tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyesuaikan kebijakan umrah satu pintu atau one gate policy. Hal itu dilakukan usai Arab Saudi menghapus kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina bagi jemaah haji dan umrah dari berbagai negara.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan Kemenag akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
"Saya optimistis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," kata Hilman dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) agar bisa menyelaraskan aturan umrah. Hilman mengatakan kedua lembaga negara ini yang berwenang dalam kebijakan terkait COVID-19.
Menurut Hilman, koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang harus dikompromikan. Ia mencontohkan tidak ada persyaratan karantina dan tes PCR saat masuk ke Arab Saudi.
“Jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," ucapnya.
Pemerintah Arab Saudi mencabut kebijakan pembatasan kegiatan beribadah yang diterapkan sejak awal pandemi COVID-19. Sejumlah protokol kesehatan dicabut dan mengalami penyesuaian.
Pencabutan kebijakan tersebut dirilis langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu (6/3/2022). Saudi menegaskan aturan jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi diwajibkan di Arab Saudi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan