Menuju konten utama
Ramadhan 2025

288 Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi

Pada hari ini tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

288 Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

tirto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, mencatat sebanyak 288 narapidana korupsi di lapas tersebut mendapat remisi Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 388 orang. Dari jumlah itu, hanya 288 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Benny dikutip Antara, Senin (31/3/2025).

Benny memastikan, pada hari ini tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Rincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Ada juga warga binaan yang pada Hari Raya Idulfitri tidak mendapatkan remisi. Alasannya, yang pertama belum menjalani 6 bulan pidana dan warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup,” katanya.

Lebih lanjut, Lapas Sukamiskin memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut.

Selama periode tersebut, kata dia, keluarga yang berkunjung akan diberikan kebebasan dengan fasilitas yang telah disiapkan di dua lokasi, yaitu di hanggar dan tempat kunjungan.

Namun, keluarga diimbau untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat tiba di lokasi. Salah satu syarat utama adalah membawa tanda identitas diri, seperti KTP.

“Kami mengingatkan kepada keluarga yang akan datang agar memperhatikan persyaratan, terutama membawa tanda identitas. Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2025

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang