tirto.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, mengatakan, Kmenterian Agama (Kemenag) akan mengkaji ulang skema penentuan kuota haji pada Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Ia beralasan, skema ini dinilai menimbulkan ketidakmerataan masa tunggu jemaah di setiap daerah.
"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (6/3/2025).
Hilman mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Dia memberikan contoh bahwa ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta dengan pendaftar hanya 550 ribu jemaah. Di sisi lain, ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu. Hal ini, kata dia, menjadi pertimbangan pengkajian ulang penentuan kuota haji perlu dilakukan.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," kata Hilman.
Rencana pengkajian ulang ini juga sekaligus merespons permintaan dari Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.
Pada kesempatan tersebut, Zahrol menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk Aceh sudah mencapai 5,5 juta orang. Hal ini, kata dia, menyebabkan penambahan kuota jemaah haji untuk Aceh ini menjadi perlu.
"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah," kata Zahrol.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher