Menuju konten utama

Apakah Boleh Mengganti Utang Puasa di Bulan Syawal? Ini Hukumnya

Umat Islam mungkin bertanya tentang apakah boleh mengganti puasa di bulan Syawal? Berikut penjelasan mengenai hukum bayar utang puasa di bulan Syawal.

Apakah Boleh Mengganti Utang Puasa di Bulan Syawal? Ini Hukumnya
Puasa qadha di bulan Syawal. Lantas, apakah boleh mengganti puasa di bulan Syawal? tirto.id/Quta

tirto.id - Menjalankan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadan bisa saja mengalami halangan tertentu sehingga seorang Muslim harus utang puasa. Lantas, apakah boleh mengganti puasa di bulan Syawal?

Awal bulan Syawal jatuh tepat pada hari perayaan Idulfitri atau momen untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa. Dalam HR Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan anjuran untuk melaksanakan puasa sunah enam hari di bulan Syawal karena pahalanya berlipat ganda.

Kendati demikian, bagaimana jika seorang Muslim masih memiliki utang puasa dari bulan Ramadan sebelumnya? Apakah boleh bayar utang puasa di bulan Syawal sebelum melaksanakan puasa sunah enam hari atau setelahnya?

Bolehkah Bayar Utang Puasa di Bulan Syawal?

Buka Bersama di bulan syawal

Buka Bersama bulan syawal. foto/istockphoto

Dilansir dari laman resmi NU Lampung, dalam artikel berjudul "Usai Lebaran, Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Dulu?", Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa tidak berpuasa di bulan Ramadan dapat disebabkan oleh dua hal. Di antaranya terjadi karena adanya uzur atau alasan yang dibenarkan secara syariat Islam dan tanpa uzur aliaa disengaja.

Menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, sebagaimana dikutip dalam laman resmi NU Lampung, seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, haid, nifas, dalam perjalanan jauh, lupa niat, makan karena mengira waktu berbuka telah tiba, wanita hamil, wanita menyusui, dan alasan lain yang serupa, boleh untuk tidak berpuasa.

Kendati begitu, muslimin dan muslimat yang tidak berpuasa wajib menggantinya setelah bulan Ramadan. Mengqadha puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban.

Allah SWT menjelaskan tentang kewajiban ini dalam QS Al-Baqarah ayat 184 berikut.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون

Artinya:

"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS Al-Baqarah: 184).

Jika seseorang ingin puasa qadha di bulan Syawal, sementara di bulan tersebut juga dianjurkan puasa sunah selama enam hari, bagaimana hukumnya?

Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah boleh mengganti puasa di bulan Syawal. Berikut ini penjelasan tentang ketentuan bayar utang puasa di bulan Syawal.

1. Dahulukan Puasa Qadha Dulu

Apakah boleh mengganti puasa di bulan syawal? Dikutip dari laman resmi NU Lampung, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa seseorang wajib mengqadha puasa Ramadan terlebih dahulu. Hal ini karena hukumnya makruh jika melaksanakan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan.

Pendapat ini sejalan dengan Imam Ibnu Rajab yang menegaskan bahwa mengganti puasa Ramadan lebih utama dibandingkan melaksanakan puasa sunah Syawal. Beliau menyebutkan:

مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ

Artinya:

"Barang siapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).

2. Dahulukan Puasa Syawal Dulu

Dalam kitab Al-Badai’ wa As-Shanai’, Imam Al-Kasani menyebutkan bahwa puasa sunah Syawal bisa didahulukan sebelum qadha puasa Ramadan. Hal ini karena waktu untuk puasa qadha di bulan Syawal lebih fleksibel, yaitu bisa dilakukan kapan saja sebelum Ramadan berikutnya.

Hal ini berbeda dengan puasa Syawal yang hanya dapat dilakukan selama bulan Syawal. Pendapat ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 184 berikut.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS Al-Baqarah: 184).

Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa mengqadha puasa tidak harus dilakukan segera dan masih bisa dilakukan di hari lain sebelum Ramadan berikutnya.

Selain itu, dalam HR Bukhari, Aisyah RA menuturkan:

كان يكون عليّ الصوم من رمضان، فما أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان

Artinya:

"Saya pernah memiliki utang puasa Ramadan, tetapi saya baru bisa mengqadhanya di bulan Syaban," (HR Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa Ramadan bisa ditunda. Dalam tanda petik, waktu bayar utang puasa masih dalam rentang periode yang diperbolehkan.

Ilustrasi Berbuka Puasa

Ilustrasi Berbuka Puasa. FOTO/iStockphoto

3. Niat Puasa Keduanya Boleh Digabung

Apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunah dalam satu waktu? Melansir laman resmi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dalam artikel "Bagaimana Hukum Qadha Puasa Ramadhan Bareng Puasa Sunnah Syawal?", umat Islam bisa menggabung puasa Syawal dan puasa qadha Ramadan.

Dikutip dari pendapat Syekh Dr. Ali Jumah dalam tulisan yang sama, seseorang yang berpuasa dengan niat qadha Ramadan sekaligus puasa Syawal akan mendapatkan pahala untuk keduanya.

أما عن الجمع بين نية صوم هذه الأيام الستة أو بعضها مع أيام القضاء في شهر شوال، فيجوز للمسلم أن ينوي نية صوم النافلة مع نية صوم الفرض، فيحصل المسلم بذلك على الأجرين

Artinya:

“Adapun menggabungkan niat puasa sunah enam Syawal—seluruhnya atau sebagiannya—dengan puasa qadha Ramadhan yang dilaksanakan di bulan Ramadan, maka boleh hukumnya bagi setiap Muslim bahwa ia berniat puasa sunah beserta puasa fardu. Maka siapa yang mengamalkan demikian mendapatkan dua pahala.”

Hari yang Dilarang untuk Mengganti Puasa Ramadhan

Ilustrasi Kalender Islam

Ilustrasi Kalender Islam. foto/istockphoto

Setelah mengetahui bahwa mengganti puasa Ramadhan di bulan Syawal boleh dilakukan, penting juga untuk memahami hari yang dilarang untuk mengganti puasa. Apa saja hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan?

1. Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah)

Hari Tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, yaitu tiga hari setelah Iduladha. Pada hari-hari ini, umat Islam yang sedang berhaji menyempurnakan ibadah mereka, sementara yang tidak berhaji disunahkan untuk memperbanyak zikir dan menikmati rezeki dari kurban.

Rasulullah SAW bersabda:

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل

Artinya:

"Hari-hari Tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah," (HR Muslim, No. 1141).

2. Hari Raya Idulfitri (1 Syawal)

Puasa, baik wajib maupun sunah, diharamkan pada tanggal 1 Syawal karena hari ini adalah hari raya bagi umat Islam. Idulfitri merupakan hari kemenangan setelah sebulan berpuasa di bulan Ramadan sehingga umat Islam bisa merayakannya dengan penuh kegembiraan dan kebersamaan.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ

Artinya:

"Rasulullah melarang puasa pada hari Idulfitri dan Iduladha," (HR Muslim, No. 1137).

3. Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah)

Sama seperti Idulfitri, puasa pada tanggal 10 Zulhijah (Idul Adha) juga tidak boleh. Hari ini adalah waktu untuk berkurban dan berbagi rezeki, tepatnya sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT.

Hadis dari Umar bin Khattab RA menyebutkan:

إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْآخَرُ يَوْمٌ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

Artinya:

“Sesungguhnya dua hari ini, merupakan dua hari yang Rasulullah SAW telah melarang untuk berpuasa pada keduanya. Yakni, hari Idulfitri setelah puasa kalian, dan satu lagi adalah hari ketika kalian makan daging dari hewan kurban kalian (Iduladha),” (HR Muslim, No. 1920).

4. Hari Jumat (Jika Berpuasa Sendiri)

Umat Islam sebaiknya menghindari berpuasa sendiri pada hari Jumat. Akan tetapi, anjuran ini tidak berlaku jika puasa tersebut disertai dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau hari setelahnya (Sabtu).

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ

Artinya:

"Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya," (HR Bukhari, No. 1985; Muslim, No. 1144).

5. Hari yang Diragukan

Puasa juga dilarang pada hari yang meragukan, seperti tanggal 30 Syaban ketika masih ada ketidakpastian. Keraguan tentang apakah bulan Ramadan sudah dimulai atau belum kerap terjadi pada tanggal tersebut.

Dari Ammar bin Yasir RA, menyebutkan:

"Barang siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan berarti dia telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah SAW)."

Apakah Mengganti Puasa Boleh Setiap Hari?

ilustrasi Buka Puasa

ilustrasi Buka Puasa. FOTO/iStockphoto

Apakah mengganti puasa boleh setiap hari? Ibadah mengganti puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, asalkan tidak bertepatan dengan hari-hari yang dilarang untuk berpuasa. 

Selain itu, umat Islam tidak wajib melakukan qadha puasa secara berurutan. Seorang Muslim boleh menggantinya secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa puasa yang ditinggalkan harus diganti pada hari-hari lain. Selain itu, Rasulullah SAW juga menyebutkan dalam sebuah hadis:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya:

"Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka boleh dilakukan secara terpisah. Jika ia berkehendak, maka boleh dilakukan secara berurutan," (HR Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Dengan demikian, mengganti puasa Ramadhan bisa dilakukan kapan saja, baik secara berturut-turut maupun terpisah, selama tidak dilakukan pada hari yang terlarang.

Begitu kiranya jawaban lengkap mengenai apakah boleh mengganti puasa di bulan syawal. Pastikan juga untuk melihat informasi terbaru seputar puasa qadha di sini.

Informasi Puasa Qadha Terbaru

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2026 atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada